TANGERANG, iNews.id -Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menerbitkan surat edaran tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri Pada Masa pandemi Covid-19. Dalam aturan itu, salah satunya melarang sahur on the road (SOTR) dan takbir keliling selama Ramadan.
"Untuk sahur on the road, takbir keliling dan kegiatan berkerumun lainnya tidak diperbolehkan," kata Arief kepada wartawan, Kamis (8/4/21).
Namun Arief mengizinkan acara buka puasa bersama dapat dilaksanakan sepanjang mematuhi jumlah kehadiran 50 persen dari kapasitas ruangan dan harus mendapatkan izin dari satgas Covid-19.
Untuk pelaksanaan Tarawih dan salat Idul Fitri (Id) boleh dilaksanakan, namun dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Salah satunya dengan mengira kapasitas jamaah di dalam masjid ataupun musala.
"Pengurus masjid atau musala dapat mengatur kapasitas jamaah 50 persen dari kapasitas masjid atau mushala dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat," katanya.