Wali Kota Tangerang Akan Sanksi Pelaku Usaha yang Langgar Jam Operasional selama Ramadan

Antara
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah. (Foto: Pemkot Tangerang)

TANGERANG, iNews.id -  Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah  memastikan memberikan sanksi kepada pelaku usaha yang melanggar aturan jam operasional selama Ramadan. Tempat hiburan dihentikan sementara dan rumah makan boleh buka di jam operasional yang sudah ditentukan.

"Kita sudah sampaikan aturan mengenai jam rumah makan dan penghentian sementara hiburan umum selama bulan Ramadan. Jika melanggar akan kena sanksi," kata Arief R Wismansyah di Tangerang, Minggu (3/4/2022).

Dia mengatakan rumah makan, kafe dan restoran boleh membuka usaha dengan membuka tirai hingga pukul 17.00 WIB dan jam operasional hingga pukul 21.00 WIB.

"Kami ingatkan agar penerapan protokol kesehatan seperti penggunaan aplikasi peduli lindungi tetap diterapkan. Ini sebagai upaya dalam mencegah penyebaran Covid-19," katanya.

Kemudian untuk rumah makan, kafe dan restoran bolah membuka usaha untuk makan sahur mulai pukul 02.00 WIB. Jasa hiburan seperti karaoke, sauna, spa, massage dan billiard ditutup selama bulan Ramadan. 

"Kami imbau untuk bisa mengikuti aturan yang ada," ujarnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
1 jam lalu

MBG Tetap Jalan selama Bulan Puasa, Ini 4 Skema Penyalurannya

Film
4 hari lalu

Aksi Berbagi Hepi, Ramadan di GTV, Deretan Program Spesial GTV Siap Temani Puasa Kamu!

Nasional
7 hari lalu

Pemerintah Siapkan Paket Stimulus Rp12,83 Triliun, Jaga Daya Beli Masyarakat selama Ramadan-Idulfitri 2026

Nasional
11 hari lalu

Kemenag Sidang Isbat Awal Ramadan 2026 pada 17 Februari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal