Wali Kota Jakpus Luncurkan Izin Penggunaan Tanah Makam Karet Bivak, Layanan Makin Mudah

Widya Michella
Wali Kota Jakpus Dhany Sukma meluncurkan Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM) untuk meningkatkan pelayanan di TPU Karet Bivak (Foto: Widya Michella/MPI)

"Nanti ada dikasih tahu dia dikubur di blok apa, petak berapa, dan di sini sudah ada deretannya. Nah nanti dari keluar data seperti itu dicetak formulir masuk ke PTSP, nanti PTSP itu mengeluarkan retribusi," ujarnya. 

Kedua, pemohon diminta membayar retribusi ke Bank DKI. Usai membayar baru mereka masuk ke PTSP lagi untuk mengambil izin IPTM. 

"Nah itu semua berkas yang berjalan bukan pemohonnya jadi justru masuk ke satu loket berkas jalan nanti dia tinggal bayar selesai sudah nanti dipanggil lagi," ucapnya.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
5 hari lalu

Ada Konser Akbar Gratis, Ini Situasi Lalu Lintas di Jalanan Sekitar Monas

5 hari lalu

Konser Akbar Gratis di Monas Malam Ini, 389 Polisi Dikerahkan Berjaga

10 hari lalu

Mongol Stres Menangis di Pemakaman Temon, Kenang Almarhum Sosok Rendah Hati

10 hari lalu

Pemakaman Temon Banjir Air Mata, Sang Istri: Sampai Jumpa Sayangku

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal