Wajib Tahu, Pengendara Skuter Listrik Harus Berusia Minimal 17 Tahun

Irfan Ma'ruf
Warga antre untuk menyewa skuter listrik di kawasan Senayan, Jakarta, Sabtu (23/11/2019). (Foto: Antara/Iggoy el Fitra).

2. Standar keamanan pengendara yaitu pengendara harus berusia minimal 17 tahun dan pada saat berkendara harus menggunakan helm, alat pelindung kaki dan siku, serta saat malam hari harus menggunakan rompi yang menggunakan reflektor.

3. Otoped/skutris hanya bisa digunakan di kawasan tertentu yang sudah mendapatkan izin dari pengelolanya seperti di bandara, stadion, tempat wisata, misalnya Ancol.

4. Bagi pengendara otoped/skutris yang berkendara bukan pada jalur yang ditetapkan, Polri akan melakukan tindakan represif non-yustisial (teguran) dan pada hari Senin, 25 November 2019 Polri akan melaksanakan tindakan represif yustisial (penilangan).

5. Adapun pasal yang diterapkan yaitu Pasal 282 jo 104 ayat (3) UU 22/2009 yang berbunyi: setiap pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Polri untuk berhenti dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas akan dikenakan sanksi pidana penjara selama lamanya satu bulan dan denda semaksimalnya Rp250.000.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Pandji Pragiwaksono Dicecar 63 Pertanyaan oleh Polisi, Diperlihatkan Potongan-Potongan Video

Nasional
2 hari lalu

Haris Azhar Dampingi Pandji Diperiksa Polda Metro: Ngobrol-Ngobrol sama Polisi

Nasional
2 hari lalu

Pandji Penuhi Panggilan Polisi soal Mens Rea, Ini yang bakal Disampaikan 

Nasional
2 hari lalu

Pandji Pragiwaksono Tiba di Polda Metro, Diperiksa terkait Laporan soal Mens Rea

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal