Wagub DKI: Zona Merah Kasus Covid-19 di Jakarta Tersisa di Tiga RT

Antara
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. (Foto: Okto Rizki Alpino).

Data Pemprov DKI Jakarta yang diunggah melalui laman corona.jakarta.go.id dilihat Rabu (18/8/2021), tiga RT itu berada di Jakarta Pusat, Jakarta Selatan dan Jakarta Timur.

Jakarta Pusat meliputi di RT 009/RW 008 Kelurahan Petojo Selatan. Jakarta Selatan meliputi Kelurahan Ciganjur RT006/RW006 dan Jakarta Timur meliputi di RT006/RW003 di Kelurahan Cibubur.

Kriteria zona merah berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021, jika ada lebih dari 10 rumah dengan konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Internasional
2 hari lalu

Heboh Wabah Hantavirus, Trump: Semua Terkendali!

Health
3 hari lalu

Mungkinkah Hantavirus Jadi Pandemi Baru? Ini Jawaban Ahli Epidemiologi

Nasional
3 hari lalu

WHO: Hantavirus Lebih Mematikan daripada Covid-19

Internasional
5 hari lalu

Hantavirus di Kapal Pesiar Atlantik: Haruskah Publik Panik?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal