Wagub DKI: Zona Merah Kasus Covid-19 di Jakarta Tersisa di Tiga RT

Antara
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. (Foto: Okto Rizki Alpino).

Data Pemprov DKI Jakarta yang diunggah melalui laman corona.jakarta.go.id dilihat Rabu (18/8/2021), tiga RT itu berada di Jakarta Pusat, Jakarta Selatan dan Jakarta Timur.

Jakarta Pusat meliputi di RT 009/RW 008 Kelurahan Petojo Selatan. Jakarta Selatan meliputi Kelurahan Ciganjur RT006/RW006 dan Jakarta Timur meliputi di RT006/RW003 di Kelurahan Cibubur.

Kriteria zona merah berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021, jika ada lebih dari 10 rumah dengan konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Curah Hujan Masih Tinggi, Pramono Siapkan Operasi Modifikasi Cuaca di Jakarta

Nasional
6 hari lalu

Selain Kalsel, KPK Juga OTT di Jakarta

Megapolitan
14 hari lalu

Kabar Baik, Korban Banjir di Jakarta Dapat Berobat Gratis

Megapolitan
21 hari lalu

Realisasi Investasi DKI Jakarta sepanjang 2025 Tembus Rp270,9 Triliun, Didorong Kemudahan Perizinan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal