Wagub DKI Minta Masyarakat Tak Buru-Buru Sikapi Putusan MA Terkait Izin Pulau Reklamasi

Muhammad Refi Sandi
Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. (Foto Sindonews).

Sekadar informasi, MA mengabulkan PK PT Taman Harapan Indah (THI) terkait izin reklamasi Pulau H, di Teluk Jakarta. Dalam perkara ini, PT THI merupakan pihak pemohon dan termohonnya adalah Gubernur DKI Anies Baswedan.

“Kabul PK, batal judex juris. Adili Kembali, Tolak Gugatan (CF.JF.PT),” demikian dikutip dari situs MA.

Judex juris dalam perkara ini merupakan putusan di tingkat MA sebelumnya yakni kasasi yang memenangkan pihak Anies.

Perkara PK tersebut diputus pada 19 Agustus 2021 dengan komposisi hakim yang mengadili perkara adalah Yosran, Yulius, dan Supandi. Permohonan ini tercatat dengan nomor register 84 PK/TUN/2021.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
20 hari lalu

Daftar 220 Calon Hakim Agung dan Ad Hoc Lolos Seleksi Administrasi

Nasional
20 hari lalu

KY: 220 Orang Lolos Seleksi Administrasi Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc MA

Nasional
28 hari lalu

Delpedro Cs Ajukan Kontra Memori Kasasi ke PN Jakarta Pusat

Nasional
1 bulan lalu

Menko Yusril Respons Kejagung Ajukan Kasasi Lawan Vonis Bebas Delpedro Cs: Boleh Tidaknya Diputus MA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal