Waduh, Terima Program Bedah Rumah, Kakek Ini Malah Pusing Utang Bertambah

hambali
Pembangunan rumah melalui program Rumah Umum Tidak Layak Huni (RUTLH) di Tangerang Selatan. (Foto : MNC Portal/Hambali)

Pelaksanaan program RUTLH sudah diatur melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Tangsel nomor 6 tahun 2018 tentang Pedoman Perbaikan Rumah Umum Tidak Layak Huni. Dijelaskan di sana, penerima manfaat akan menerima bahan bangunan, penyambungan listrik dan instalasi air.

Terpisah, Kepala Bidang Perumahan pada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman (Perkimta) Tangsel, Yulia Rahmawati mengatakan, penerima manfaat harus menanggung biaya kontrak rumah sendiri selama rumahnya dalam tahap perbaikan. 

"Untuk yang rumahnya akan dibangun, penerima manfaat mencari kontrakan sendiri selama pembangunan berlangsung. Karena anggaran sewa rumah selama pembangunan tidak termasuk kedalam anggaran. Pembongkaran rumah juga tidak ada biayanya, diharapkan dapat dilakukan secara gotong royong oleh tetangga sekitar," katanya.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Pastikan Paspor Berserakan di BSD Hanya Sampul, Bukan Milik Jemaah Haji

57 tahun lalu

BNPB: 40 Rumah Rusak akibat Angin Kencang di Ciputat Tangsel

57 tahun lalu

Purbaya Tarik Utang Rp305,5 Triliun, Setara 36,7 Persen dari Target APBN 2026

57 tahun lalu

Viral Kepala SMK di Tangsel Diduga Child Grooming Siswi, Polisi Turun Tangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal