Viral Pria Diduga Lecehkan Anjing di Jakut, Terancam 1 Tahun Penjara

Puteranegara Batubara
Polisi menyelidiki video viral pria yang diduga melecehkan anjing di Penjaringan, Jakarta Utara. (Foto: @dogministry/Instagram)

Meski demikian, Agta belum mengungkapkan hasil pemeriksaan maupun detail lebih lanjut terkait perkara yang sedang ditangani. Saat ini, penyidik masih mengumpulkan fakta dan alat bukti untuk memastikan unsur pidana dalam kasus tersebut.

Agta menegaskan proses hukum tetap berjalan dan kasus itu berpotensi naik ke tahap penyidikan apabila seluruh unsur pidananya terpenuhi.

"Proses hukum berjalan persiapan penyidikan, untuk pidana Pasal 337 KUHP pidana 1 tahun (penjara)," ujarnya.

Pasal 337 KUHP mengatur mengenai tindakan penganiayaan atau perlakuan yang tidak semestinya terhadap hewan. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama satu tahun.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Heboh! Guru Besar Unpad Diduga Lecehkan Mahasiswi, Minta Foto Pribadi

57 tahun lalu

Setelah UI, Viral Video Mahasiswa ITB Lecehkan Perempuan Lewat Lagu

57 tahun lalu

Oknum Guru Besar Unpad Diduga Lecehkan Mahasiswa Asing, Ini Respons Rektor

57 tahun lalu

Dosen Universitas Budi Luhur Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lecehkan Mahasiswi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal