“Kami memahami kendaraan merupakan sarana utama untuk bekerja. Karena itu petugas mengedepankan pendekatan humanis dan memberikan penjelasan secara baik kepada yang bersangkutan,” ujar Harlem dalam keterangannya, Sabtu (20/6/2026).
Setelah tiba di Kantor Sudinhub Jakarta Timur, pengemudi tersebut langsung dilayani sesuai prosedur. Dia diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran dan kemudian dapat kembali melanjutkan aktivitasnya.
Dia menjelaskan, penertiban dilakukan terhadap seluruh kendaraan yang melanggar aturan parkir, baik roda dua maupun roda empat, tanpa membedakan profesi pemilik kendaraan.