Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur, Harlem Simanjuntak mengatakan, penertiban dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
Dalam operasi tersebut, petugas melakukan penderekan kendaraan, angkut jaring untuk kendaraan roda dua, serta Operasi Cabut Pentil (OCP) terhadap kendaraan yang terbukti melanggar aturan parkir.
Harlem menjelaskan, petugas menindak lima sepeda motor yang parkir di atas trotoar dengan tindakan angkut jaring. Salah satu kendaraan yang ditertibkan diketahui milik pengemudi ojol yang datang setelah motornya sudah berada di atas truk pengangkut.
Menurutnya, pemilik kendaraan kemudian diarahkan untuk mengambil kendaraannya di Kantor Sudinhub Jakarta Timur guna menjaga keselamatan proses pengangkutan serta menghindari risiko terhadap petugas maupun pengguna jalan lainnya.
“Kami memahami kendaraan merupakan sarana utama untuk bekerja. Karena itu petugas mengedepankan pendekatan humanis dan memberikan penjelasan secara baik kepada yang bersangkutan,” ujar Harlem dalam keterangannya, Sabtu (20/6/2026).