Korban diketahui berinisial NM (35) sementara terduga pelaku berinisial GS. Kasus tersebut telah tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/2224/III/2026/SPKT/Polda Metro Jaya.
Berdasarkan laporan yang diterima polisi, insiden bermula ketika korban hendak menjadi saksi dalam persidangan perkara nomor 72/PIB.B/2026/PN.Jkt.Brt di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Sebelum memberikan kesaksian, korban disebut keluar dari ruang sidang.
Namun, korban tiba-tiba diduga dikejar oleh terlapor berinisial GS. Merasa terancam, korban berusaha menyelamatkan diri dengan berlari ke arah SPBU S Parman yang terletak di samping PN Jakarta Barat. Meski demikian, korban diduga tetap mengalami tindakan kekerasan.
Hingga saat ini, Polisi masih mendalami kasus tersebut. Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Arfan Zulkan Sipayung menyebut pihaknya masih melakukan pengecekan terkait laporan dugaan penganiayaan tersebut.
“Saya cek laporannya,” kata Zulkan saat dikonfirmasi.