Viral Bungkus Petasan dari Al-qur'an, MUI Kota Tangerang: Sangat Terlihat Unsur Kesengajaan dan Penistaan

Hasan Kurniawan
Warga Ciledug, Tangerang dihebohkan dengan penemuan sisa petasan yang diduga berbahan dasar kertas Al-Qur"an. (Foto: Instagram @viralciledug).

TANGERANG, iNews.id - Pembuatan petasan dengan bungkus berbahan kertas Al-qur'an dinilai mengarah pada tindakan penistaan agama. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang menilai ada unsur kesengajaan dalam pembuatan bungkus petasan tersebut menggunakan kitab suci umat Islam. 

Ketua Umum MUI Kota Tangerang Ahmad Baijuri Khotib mengatakan, penggunaan Al-qur'an untuk bungkus petasan telah mencemarkan kesucian Al-qur'an.

"Itu soal bungkusnya Al-qur'an. Ini sangat terlihat unsur kesengajaan dan penistaan. Kalau soal bikin atau jual petasan sih itu urusan cari uang, itu yang bikin aturannya pemerintah," ujar Baijuri di Tangerang, Minggu (12/9/2021). 

Menurutnya, masih banyak bahan kertas lain yang bisa digunakan untuk membuat petasan. Apalagi, kata dia Al-qur'an merupakan kitab suci umat Islam. 

"Bahan bungkus lain kan masih banyak," tuturnya. 

Dia memahami jika ada warga yang terlanjur beli dan tidak tahu mengenai petasan tersebut dibuat dari bahan kertas Al-Qur'an.  "Kalau yang beli, terus dibakar dan enggak tahu bungkusnya itu, ya enggk kena hukum. Paling dari hukum mubazir gunain petasan atau ganggu orang," katanya. 

Sebelumnya diberitakan, warga Parung Serab, RT01/06, Ciledug, Kota Tangerang dihebohkan dengan petasan yang dibuat dari kertas diduga al-qur'an. Temuan ini terungkap setelah dibakar di acara hajatan warga. 

Tampak dalam video, warga terkejut saat mengetahui kertas yang dilapis warna merah putih itu ternyata berisi tulisan al-qur'an. Video kemudian viral di media sosial setelah diunggah Instagram @viralciledug.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kabar Baik! Kemenag Siapkan Beasiswa Sarjana PJJ untuk Guru Ngaji

57 tahun lalu

Ade Darmawan Yakin Laporan Ceramah JK Tak Naik Penyidikan: Kejar Pemotong Video!

57 tahun lalu

Polemik Ceramah JK, Boni Hargens: Tak Ada Unsur Pidana di Situ

57 tahun lalu

Ferdinand Hutahaean Tak Setuju JK Dilaporkan terkait Ceramah, Keluar dari Grup WA Pelapor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal