Dia menambahkan, pelaku mengaku sudah melakukan aksinya sebanyak tiga kali di kawasan Jagakarsa. Pelaku yang masih pelajar itu melakukan aksinya hanya bermodalkan nekat belaka demi memenuhi kebutuhan hidupnya.
"Pengakuannya dia melakukan aksinya itu untuk membayar hutang. Pelaku kami jerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," katanya.