Video Call Cabul dan Rekaman Ilegal, Pria Muda Ditangkap Polisi di Jakarta Barat

Komaruddin Bagja
Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Polres Metro Jakarta Barat, AKP Alexander Tengbunan (Foto: Polres Metro Jakarta Barat)

Ia mengungkapkan, petugas telah berhasil mengamankan satu unit ponsel  warna hitam yang berisi rekaman video sebagai barang bukti. Kasus ini dikenakan Pasal 35 Jo Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman maksimal hukuman 6 tahun penjara.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Internet
26 hari lalu

Fix! Grok Tidak Bisa Edit Gambar Porno

Internet
2 bulan lalu

Video Syur Seliweran di X, Elon Musk Bayar Denda Rp80 Juta ke Indonesia!

Nasional
2 bulan lalu

Buntut Konten Porno, X Bayar Denda Rp80 Juta ke Komdigi

Bisnis
2 bulan lalu

Layanan Gratis, TASPEN Imbau Masyarakat Abaikan Oknum yang Minta Video Call

Nasional
7 bulan lalu

Anggota DPR Tunjukkan Gestur Seksual Jempol Kejepit, Akhirnya Diperiksa MKD

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal