UU Diteken, Nomenklatur Gubernur-Wagub DKI Jakarta Hasil Pilkada Berubah Jadi DKJ

Raka Dwi Novianto
Monumen Nasional (Monas). (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto menandatangani aturan perubahan nomenklatur pejabat DKI Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) pada 30 November 2024 lalu. Aturan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ).

Pasal 70A UU DKJ menyatakan, nomenklatur gubernur dan wakil gubernur (wagub) terpilih DKI Jakarta hasil Pilkada 2024 berubah menjadi gubernur-wagub DKJ.

"Pada saat undang-undang ini mulai berlaku, gubernur dan wakil gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta tahun 2024, dinyatakan menjadi gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta," bunyi pasal tersebut sebagaimana dikutip, Sabtu (7/12/2024).

Sebagaimana Pasal 70B, 70C dan 70D, aturan itu juga berlaku bagi nomenklatur yang melekat pada anggota DPRD Provinsi Jakarta serta DPR dapil dan DPD dapil Jakarta hasil Pemilu 2024.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
14 jam lalu

KPK Tegaskan 100 Persen Dukung MBG: Kami Yakin Tujuannya Mulia

Buletin
1 hari lalu

Prabowo Sebut Rakyat Hanya Ingin Hidup Layak, Bukan Kaya Raya

Buletin
1 hari lalu

Video Baru Hizbullah: Rudal dan Drone Kamikaze Lumpuhkan Tank Merkava Israel

Buletin
3 hari lalu

Kekuatan Baru TNI! Misil hingga 6 Jet Tempur Rafale Siap Jaga Langit RI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal