Breaking News: Prabowo Teken UU Perubahan Nomenklatur Jabatan Daerah Khusus Jakarta

Raka Dwi Novianto
Presiden Prabowo Subianto berpidato pada pembukaan Sidang Tanwir dan Resepsi Milad ke-112 Muhammadiyah di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (4/12/2024). (Foto: Sekretariat Presiden/YouTube)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto meneken aturan tentang perubahan nomenklatur jabatan gubernur hingga anggota DPRD dari Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Aturan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ). 

UU tersebut ditandatangani pada 30 November 2024.

"Pada saat Undang-undang ini mulai berlaku, gubernur dan wakil gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta tahun 2024, dinyatakan menjadi gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta," bunyi Pasal 70A undang-undang tersebut. 

Aturan itu juga berlaku bagi anggota DPRD, anggota DPR dan anggota DPD Daerah Khusus Jakarta.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
2 hari lalu

Hotman Paris Geram Kasus Pencabulan Santriwati di Pati, Desak Tersangka Dihukum Berat

Buletin
2 hari lalu

Prabowo Disambut Meriah di Cebu Filipina, Diaspora Indonesia: Presiden Kita Mendunia

Buletin
4 hari lalu

Longsor Tutup Tol Bocimi KM 72! Akses Sukabumi ke Jakarta Lumpuh, Arus Dialihkan

Buletin
4 hari lalu

Viral! 18 Siswi di Garut Nangis saat Rambut Dipotong Guru BK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal