Usut Mafia Minyak Goreng, Kejati DKI Jakarta Selidiki Sejumlah Perusahaan

Irfan Ma'ruf
Kejati DKI Jakarta menerbitkan surat perintah penyelidikan (sprinlid) pada sejumlah perusahaan atas dugaan kasus mafia minyak goreng. (Foto: Antara)

Sebanyak 7.247 karton kemasan 5 liter, 2 liter, 1 liter, dan 620 milliliter diduga diekspor pada rentang waktu 22 Juli 2021 hingga 1 September 2021. Selain itu, berdasarkan sembilan dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB), 2.184 karton minyak goreng kemasan merek tertentu diekspor pada tanggal 6 September 2021 sampai dengan 3 Januari 2022.

Kemudian, untuk PEB 23 perusahaan terdapat 5.063 karton minyak goreng kemasan merek tertentu diekspor dengan menggunakan 32 kontainer ke berbagai negara tujuan antara lain Hongkong.

Tim penyelidikan Kejati DKI menaksir nilai penjualan per kartonnya sejumlah 240 dolar Hong Kong sampai dengan 280 dolar Hong Kong atau tiga kali lipat keuntungan dari nilai atau harga pembelian di dalam negeri.

"Dalam proses distribusi minyak goreng kemasan yang diekspor melalui Pelabuhan Tanjung Priok, sehingga memberikan akibat atau dampak perekonomian negara secara langsung dengan terjadi kelangkaan minyak goreng di Indonesia,” tuturnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
7 jam lalu

Pramono Waspadai Kenaikan Harga Minyak Goreng dan Cabai saat Ramadan

Megapolitan
7 jam lalu

Pramono Persilakan Warga Mengadu Nasib ke Jakarta usai Lebaran, asal Punya Skill

Megapolitan
6 hari lalu

Rano Karno Minta Maaf Perbaikan Jalan Rusak di Jakarta Dicicil

Nasional
6 hari lalu

Kabar Baik, Bantuan Pangan Beras dan Minyakita Segera Disalurkan ke 33,2 Juta KPM

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal