Usut Mafia Minyak Goreng, Kejati DKI Jakarta Selidiki Sejumlah Perusahaan

Irfan Ma'ruf
Kejati DKI Jakarta menerbitkan surat perintah penyelidikan (sprinlid) pada sejumlah perusahaan atas dugaan kasus mafia minyak goreng. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menerbitkan surat perintah penyelidikan (sprinlid) atas dugaan kasus mafia minyak goreng. Penyelidikan akan dilakukan pada sejumlah perusahaan antara tahun 2021 dan 2022.

Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam menyebutkan penyelidikan akan dilakukan berdasarkan Sprinlid Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor Sprinlid: Print- 848/M.1/Fd.1/03/2021 tanggal 16 Maret 2022.

"Sehubungan dengan pemberantasan mafia minyak goreng yang berkualifikasi tindak pidana korupsi terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT AMJ dan perusahaan lainnya tahun 2021 dan 2022," kata Ashari, Rabu (16/3/2022).

Ashari menjelaskan awal mula kasus ini terjadi pada Juli 2021-Januari 2022 oleh PT AMJ bersama-sama dengan PT NLT dan PT PDM. Perusahaan-perusahaan itu diduga melawan hukum melakukan ekspor minyak goreng kemasan melalui Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
6 menit lalu

Pramono Waspadai Kenaikan Harga Minyak Goreng dan Cabai saat Ramadan

Megapolitan
45 menit lalu

Pramono Persilakan Warga Mengadu Nasib ke Jakarta usai Lebaran, asal Punya Skill

Megapolitan
6 hari lalu

Rano Karno Minta Maaf Perbaikan Jalan Rusak di Jakarta Dicicil

Nasional
6 hari lalu

Kabar Baik, Bantuan Pangan Beras dan Minyakita Segera Disalurkan ke 33,2 Juta KPM

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal