Ungkap Peredaran Narkoba Jenis Prangko LSD, Polisi: Disembunyikan Bersama Spare Part Mobil

Irfan Ma'ruf
Polda Metro Jaya bersama Sudit Narkoba Bea Cukai DKI Jakarta membongkar peredaran narkoba sabu dan lyrics acid diethylamide (LSD) sindikat jaringan internasional. (Foto: Koran SINDO/Muchtamir Zaide)

Zulpan menerangkan pihaknya berhasil mengamankan 39 tersangka yang seluruhnya WNI. Para tersangka memasok barang haram tersebut dengan menyelundupkan bersama spare part mobil hingga barang seni kerajinan berbentuk batu untuk mengelabui petugas. 

Atas perbuatannya, seluruh tersangka bakal dijerat Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, dan Pasal 111 ayat 1 juncto Pasal 132, UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara hingga hukuman mati.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
8 jam lalu

Perayaan HUT GRIB Jaya di Istora Senayan, 480 Polisi Disiagakan

Nasional
2 hari lalu

Bareskrim Limpahkan Laporan Kasus Air Keras Andrie Yunus ke Polda Metro, Ini Alasannya

Nasional
2 hari lalu

Apartemen di Kelapa Gading Jadi Gudang Sabu 29,4 Kg, 2 Orang Ditangkap Bareskrim

Nasional
3 hari lalu

Roy Suryo Jalani Wajib Lapor, Pengacara: Kami Kembali Direpotkan gegara Jokowi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal