UMP Jakarta 2023 Diusulkan Rp4,7 Juta-Rp5,1 Juta, Penetapan Hak Prerogatif Pj Gubernur

Muhammad Refi Sandi
Dewan Pengupahan DKI Jakarta mengusulkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023 naik menjadi Rp4,7 juta hingga Rp5,1 juta. (Foto: Antara/HO)

JAKARTA, iNews.id - Dewan Pengupahan DKIJakarta mengusulkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023 naik menjadi Rp4,7 juta hingga Rp5,1 juta. Usulan disampaikan saat Dewan Pengupahan DKI menggelar sidang pengupahan kedua di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (22/11/2022).

Anggota Dewan Pengupahan dari unsur pengusaha, Heber Lolo Simbolon mengungkapkan keputusan besaran UMP DKI 2023 akan diumumkan oleh Pj Gubernur Heru Budi Hartono. Sebab itu merupakan hak prerogatif.

“Kalau dari Dewan Pengupahan, itulah keputusannya 4 angka itu. Silakan Pak Gubernur yang memilih. (Penetapan UMP) Itu menjadi hak prerogatifnya Gubernur. Kami kan hanya memberikan usulan. Kebetulan kemarin enggak sepakat untuk satu angka,” katanya, Rabu (23/11/2022).

Herber menjelaskan angka kisaran tersebut merupakan usulan dari perwakilan pengusaha, Pemprov DKI hingga asosiasi pekerja dalam sidang dewan pengupahan. Dia menjelaskan dengan merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) 36 tahun 2021, Apindo mengusulkan kenaikan sebesar 2,62 persen menjadi Rp4,7 juta.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Metro Jaya Kerahkan 4.131 Personel Kawal Demo di Jakarta Hari Ini

57 tahun lalu

60 Kota Terbaik di Dunia 2026, Jakarta Ungguli Las Vegas dan Washington DC!

57 tahun lalu

Jakarta Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia 2026, Kalahkan Las Vegas!

57 tahun lalu

HUT ke-499 Jakarta, Naik MRT hingga Masuk Ancol Gratis!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal