"Dewan Pengupahan Kota, terdiri atas pekerja, pengusaha dan pemerintah (tripartit)," ucapnya.
Lebih lanjut, Sidik menegaskan untuk keputusan naik atau tidak UMK 2024 akan diputuskan bersama Dewan Pengupahan. Kemudian akan dibuatkan surat rekomendasi Wali Kota kepada Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat nantinya.
"Mengakomodir untuk disampaikan kepada pihak yang berwenang mengambil keputusan nantinya, bukan memutuskan yah. Iya, lalu nanti akan dibuatkan surat rekomendasi Wali Kota Depok kepada Pj Gubernur," tuturnya.
Sebelumnya, massa buruh menuntut UMK naik hingga 15 persen menjadi Rp5.398.551 atau angka kenaikannya mencapai Rp700.000. Tuntutan ini diajukan saat aksi unjuk rasa massa buruh di depan Kantor Balai Kota Depok, Jawa Barat, Kamis (16/11/2023).