UMK Bodebek Diteken Ridwan Kamil, Ini Besarannya

Agung Bakti Sarasa
Ilustrasi Uang Tunai (Foto: Antara)

BANDUNG, iNews.id - Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar, Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, kepgub yang menjadi acuan besaran upah tiap kabupaten/kota di Jabar tersebut ditandatangani berdasarkan sejumlah pertimbangan. Termasuk untuk daerah Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek).

"Pada malam ini, Rabu 21 November 2020, keputusan gubernur tentang upah minimum kabupaten/kota sudah ditandatangani Pak Gubernur," ujar Setiawan dalam konferensi pers yang digelar secara virtual dari Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Sabtu (21/11/2020).

Adapun pertimbangan-pertimbangan tersebut, lanjut Setiawan, yakni rekomendasi besaran UMK dari 27 kabupaten/kota, saran dan pertimbangan dari Dewan Pengupahan Provinsi Jabar, serta alasan yang disampaikan 27 kabupaten/kota terkait besaran UMK yang direkomendasikan.

Setiawan menerangkan, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, terdapat 10 kabupaten/kota yang merekomendasikan besaran UMK sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
8 hari lalu

Hujan Deras dan Angin Kencang, Pohon di 7 Kelurahan Bekasi Tumbang

Nasional
8 hari lalu

Suhu Bekasi Siang Ini Mencapai 39 Derajat Celsius, Panas Pol!

Megapolitan
11 hari lalu

Catat! Ini Rute Transjakarta Jakarta-Bekasi, Alternatif saat KRL Gangguan

Nasional
12 hari lalu

KRL Commuter Line dan KA Argo Bromo Tabrakan di Bekasi, Sejumlah Penumpang Luka-luka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal