Total Masih Dihitung, Ini Laporan Kerugian Warga Korban Perusakan di Ciracas

Antara
Mapolsek Ciracas Direnovasi usai Dirusak (Foto: iNews/Riezky Maulana)

Korban juga dijanjikan berhak atas santunan yang jumlahnya dihitung berdasarkan kerusakan barang atau luka yang dialami.

"Kemudian biaya rumah sakit seperti apa, traumanya itu tadi, trauma fisiknya. Artinya secara psikologis, itu yang luka-luka itu dikasih Rp2,5 juta," kata Dudung.

Hingga saat ini, tercatat sudah 76 orang yang terdaftar mengajukan ganti rugi ke Posko Laporan Masyarakat sejak dibuka pada Senin (31/8/2020). Nantinya, besaran kerugian akan dibebankan pada pelaku untuk diminta ganti rugi.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
3 hari lalu

Kronologi Perusakan Warung oleh Prajurit TNI di Kemayoran, Berawal dari Salah Paham

Megapolitan
2 bulan lalu

Bukan Geng Motor, Ini Pelaku yang Rusak Portal Jalan Layang Non-Tol Casablanca Jaksel

Megapolitan
3 bulan lalu

Polisi Amankan Geng Motor Perusak Portal Jalan Layang Non-Tol Casablanca

Nasional
3 bulan lalu

Rusak Mobil Kemendagri saat Demo Agustus 2025, 2 Pelaku Divonis 7 Bulan Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal