2. Pergub 171/2016 tidak pernah menyentuh luasan lahan, tetapi basisnya adalah jumlah KK. Pemekaran wilayah RW dibahas pada paling tidak tiga pasal dalam Pergub 171/2016.
A. Pasal 5
Syarat Pembentukan RT/RW, sebagai berikut:
- Setiap RT terdiri atas paling sedikit 80 (delapan puluh) Kepala Keluarga dan paling banyak 160 (seratus enampuluh) Kepala Keluarga)
- Setiap RW terdiri atas paling sedikit 8 (delapan) RT dan paling banyak 16 (enambelas) RT
B. Pasal 9 (3)
Pemecahan dan/atau Penggabungan RW diselenggarakan dengan hasil musyawarah RW untuk diusulkan kepada Lurah.
C. Pasal 14 (1)
Pembentukan, pemecahan atau penggabungan dan penghapusan RT dan/atau RW ditetapkan Lurah dengan Keputusan Lurah.
7. Pergub 171/2016 adalah satu kesatuan utuh yang tidak bisa dikutip satu pasal saja untuk pembenaran.