Namun, rencana pembelian dibatalkan karena terbentur persoalan kepemilikan lahan, apakah milik negara atau Kedubes Inggris. Kemudian, wacana pembelian kembali bergulir di era Gubernur Anies Baswedan.
“Sudahlah mundur saja, mending di kampung-kampung belinya, masih banyak. Dapatnya lebih besar, hektaran. Itu cuma berapa ribu meter,” ujar Taufik.
Senada diungkapkan anggota Banggar DPRD Bestari Barus. Dewan meminta dana tersebut ditarik dari klausal pengajuan APBD 2019.
“Kalau untuk beli sesuatu pada saat APBD kita surplus enggak apa-apa, tapi ini kan APBD defisit. Saya kira drop saja dulu, nanti ada slip on hitungan setelah tahap BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Nah di sana saja nanti, saya kira enggak usah buru-buru, enggak ada yang urgent,” tutur Bestari.
Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Saefullah mengatakan, pembelian lahan itu berdasarkan perintah Gubernur Anies Baswedan untuk digunakan sebagai tempat Transit Oriented Development (TOD) transportasi massal di Ibu Kota.
“Kenapa Jakpro, karena kita ingin ke depan kawasan itu betul-betul dikembangkan jadi TOD mengingat tempatnya sangat strategis, sehingga bisa dikembangkan macam-macam dikemudian hari. Makanya diserahkan ke Jakpro,” ujar Saefullah.
Selain itu, Saefullah mengatakan, lahan tersebut juga untuk kontrol sarana transportasi penghubung antar kota administratif di Jakarta. Misalnya, Mass Rapid Transit yang menghubungkan Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat.