Tokoh Masyarakat : Tidak Benar Pemekaran RW 07 Kapuk Muara Sudah Dibahas 2 Tahun

Djibril Muhammad
Spanduk penolakan atas pembentukan RW baru di wilayah RW 07 Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (15/11/2020). (Foto: dokumentasi warga).

JAKARTA, iNews.id - Seluruh warga dan unsur tokoh masyarakat RW 07 Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara menolak pemekaran RW di wilayah tersebut. Keputusan itu dinilai telah melanggar prosedur.

Warga juga menegaskan, informasi yang menyebut pembentukan RW baru hasil pemekaran RW 07 itu telah dibahas dua tahun lalu sama sekali tidak benar. Informasi itu menyesatkan.

“Dua tahun bagaimana? Kami saja baru dapat undangan dari Lurah (Lurah Kapuk Muara) pada 14 Oktober. Itu kan baru bulan kemarin,” kata Oscar, warga RW 07, saat dihubungi iNews.id, Minggu (15/11/2020).

Dia menegaskan, warga bulat menolak pemekaran RW tersebut karena dianggap melanggar Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 171 Tahun 2016. Pergub itu antara lain mengatur tentang syarat pembentukan RW yang antara lain harus ada musyawara dengan warga.

Persoalannya, Kelurahan Muara Kapuk selalu mendalilkan pada Pasal 14 pergub tersebut yakni pemekaran RW merupakan kewenangan lurah. Namun kelurahan tidak memperhatikan pasal-pasal lain.

“Ada ketentuan Pasal 5 juga 9 yang mengharuskan ada pembicaraan dengan warga. Ini tiba-tiba saja mau membentu RW baru,” kata dia.

Untuk diketahui, Kelurahan Kapuk Muara memecah RW 07 menjadi satu RW lagi. Pemecahan ini yang dipersoalkan warga karena dianggap tak prosedur dan melanggar hukum. Warga juga menduga ada kepentingan tertentu di balik pemekaran RW tersebut.

Tokoh Masyarakat RW 07 Wisnu W Pettalolo juga menegaskan hal senada. Dia membantas keras informasi yang menyebut pemekaran RW sudah dibicarakan dua tahun. Seperti tercantum dalam notulensi Lurah Kapuk Muara dan surat Lurah ke Wali Kota Jakarta Utara No. 519/076.34 Tanggal 23 Oktober 2020, pada butir 4 Ketua RW 07 dan Ketua LMK RW 07 Kelurahan Kapuk Muara menyatakan keberatan dengan pemecahan RT08/RW07 menjadi RW11.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Megapolitan
4 hari lalu

Keji! Detik-Detik Syauqi Racuni Ibu dan Kakak-Adiknya hingga Tewas di Warakas

Megapolitan
5 hari lalu

Motif Anak Kedua Racuni 3 Orang Sekeluarga hingga Tewas di Jakut: Merasa Dianaktirikan

Megapolitan
16 hari lalu

JPO Penghubung JIS-Ancol Dibangun, Pramono Yakin Ubah Wajah Jakarta Utara

Megapolitan
30 hari lalu

Polda Metro Ungkap Bocoran soal 3 Orang Sekeluarga Tewas di Jakut, Apa Itu?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal