Tim Hukum RIDO bakal Ajukan Gugatan Hasil Pilkada Jakarta ke MK

Irfan Ma'ruf
Tim hukum RIDO bakal menggugat hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: Irfan Ma'ruf)

JAKARTA, iNews.id - Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) bakal menggugat hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tim hukum RIDO akan mengajukan pendaftaran gugatan dalam tiga hari ke depan. 

"Dalam waktu 3 hari yang akan kami jalani ke depan, untuk persiapan bagaimana kami mampu membuat laporan atau pendaftaran registrasi terhadap kasus ini kepada Mahkamah Konstitusi (MK)," ucap Tim Hukum RIDO Ramdan Alamsyah, Minggu (8/12/2024). 

Dia menambahkan, pelaporan gugatan ke MK bukan untuk melakukan upaya pencegahan pasangan lain menang. Namun, pelaporan dilakukan sebagai langkah konstitusi yang merupakan jalur demokrasi agar tidak terulang pada pemilu 2029 mendatang. 

"Kami percaya pada MK sebagai rumah hukum terbesar. Gugatan ini adalah langkah demokratis untuk menjaga kualitas pemilu ke depan," tuturnya.

Ramdhan menyebut bahwa gugatan tidak hanya menyoroti angka hasil pemilu, tetapi juga dugaan kecurangan dan pelanggaran administratif, termasuk distribusi stiker pemberitahuan hak pilih. Mereka menegaskan bahwa fokusnya adalah menjalankan jalur konstitusional sesuai UU. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
21 jam lalu

Profil Liliek Prisbawono Adi, Hakim MK Baru Pengganti Anwar Usman

Nasional
1 hari lalu

Anwar Usman Pensiun dari MK, Berharap Penggantinya Bawa Berkah buat Konstitusi

Nasional
1 hari lalu

Breaking News: Liliek Prisbawono Gantikan Anwar Usman sebagai Hakim MK

Nasional
5 hari lalu

MK Putuskan Hanya BPK yang Berhak Hitung Kerugian Negara, Ini Reaksi KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal