Tersangka Pembunuhan Bos Warung Madura di Pamulang Acungkan Jempol usai Korban Dieksekusi

Irfan Ma'ruf
NA, tersangka pembunuhan pemilik warung Madura di Pamulang, mengacungkan jempol usai korban dieksekusi oleh keponakannya sendiri. (Foto: Irfan Ma'ruf)

"Kemudian sekitar pukul 21.00 WIB pelaku 1 dan pelaku 2 secara bersama-sama memasukkan korban ke dalam karung goni dengan cara mulai dari kaki sampai dengan kepala korban (posisi kaki ditekuk)," ungkap Titus.

"Setelah itu pelaku 1 membawa korban dengan menggunakan motor milik korban mencari lokasi yang tepat untuk membuang jenazah korban selama 1 jam," ujar dia.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 181 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP. Keduanya terancam pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

WNI Tewas Ditusuk Sesama WNI di Jepang, Polisi Ikut Terluka

57 tahun lalu

Pembunuhan Pedagang Cilok di Tangerang, 2 Pelaku Ditangkap Ayah dan Anak

57 tahun lalu

Motif Mantan Istri Dalangi Pembunuhan WN Korsel di Tambun Bekasi, Dendam-Ingin Kuasai Harta

57 tahun lalu

Brutal! Pria Ini Tembak Mati 6 Anggota Keluarga, Bunuh Diri saat Akan Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Fakta Baru Pembunuhan WNA Korsel di Bekasi, Mantan Istri Jadi Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal