"Kemudian sekitar pukul 21.00 WIB pelaku 1 dan pelaku 2 secara bersama-sama memasukkan korban ke dalam karung goni dengan cara mulai dari kaki sampai dengan kepala korban (posisi kaki ditekuk)," ungkap Titus.
"Setelah itu pelaku 1 membawa korban dengan menggunakan motor milik korban mencari lokasi yang tepat untuk membuang jenazah korban selama 1 jam," ujar dia.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 181 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP. Keduanya terancam pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.