"HP dia selalu aktif dan tahap kedua tidak pernah ada panggilan. Padahal, pemanggilan pada kenaikan status harus ada prosedurnya. Makanya kami melihat ada grand design. Dan ini perkara Pilkada, kok klien kami diperlakukan seperti itu," katanya.
Melalui PK itu, dia berharap kasus yang dialami Willy menjadi jelas.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa lainnya, Ito Suhardi mengatakan PK merupakan upaya hukum terakhir. Dia berharap Willy bisa bebas dari jeratan hukum.
"Harapan kita, dakwaan jaksa itu dibatalkan atau Willy bisa bebas dari jeratan hukum. Kita yakin 100% PK ini akan dikabulkan. Jadi, nyawer itu bukan nyawer, tapi memang kebiasaan di sana," tuturnya.