Terbukti Tak Bersalah, Pendiri Pasar Muamalah Zaim Saidi Divonis Bebas

Irfan Ma'ruf
Pendiri Pasar Muamalah Depok Zaim Saidi divonis bebas. (Foto: Instagram @zaim.saidi)

JAKARTA, iNews.id - Pendiri Pasar Muamalah Depok Zaim Saidi divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Depok. Dia dinyatakan tidak bersalah melakukan tindak pidana.

"Amar putusan pada intinya Menyatakan terdakwa Zaim Saidi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama dan kedua," kata Humas PN Depok Ahmad Fadil dalam keterangan tertulis, Selasa (12/10/2021). 

Hakim juga memutuskan terdakwa Zaim Saidi lepas dari semua dakwaan penuntut umum. Selain itu Jaksa Penuntut Umum juga diperintahkan untuk melepaskan terdakwa Zaim Saidi. 

"Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya," jelasnya. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Amsal Sitepu Divonis Bebas, DPR: Kita Apresiasi Majelis Hakim Setinggi-tingginya

Nasional
6 hari lalu

Divonis Bebas, Videografer Amsal Sitepu Tak Terbukti Mark Up Video Profil Desa

Nasional
8 hari lalu

Komisi III DPR Harap Hakim Beri Vonis Bebas Kreator Konten Amsal Sitepu 

Nasional
13 hari lalu

Eks Ketua PN Depok Ajukan Praperadilan, Persoalkan Penyitaan oleh KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal