Terbukti Tak Bersalah, Pendiri Pasar Muamalah Zaim Saidi Divonis Bebas

Irfan Ma'ruf
Pendiri Pasar Muamalah Depok Zaim Saidi divonis bebas. (Foto: Instagram @zaim.saidi)

JAKARTA, iNews.id - Pendiri Pasar MuamalahDepokZaim Saidi divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Depok. Dia dinyatakan tidak bersalah melakukan tindak pidana.

"Amar putusan pada intinya Menyatakan terdakwa Zaim Saidi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama dan kedua," kata Humas PN Depok Ahmad Fadil dalam keterangan tertulis, Selasa (12/10/2021). 

Hakim juga memutuskan terdakwa Zaim Saidi lepas dari semua dakwaan penuntut umum. Selain itu Jaksa Penuntut Umum juga diperintahkan untuk melepaskan terdakwa Zaim Saidi. 

"Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya," jelasnya. 

Selanjutnya penasihat hukum Zaim Saidi menerima putusan tersebut. Namun, Jaksa Penuntut Umum masih belum memutuskan apakah akan mengajukan kasasi atas putusan tersebut. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kabur ke RI Selama 15 Tahun, Buronan Pelecehan Seksual AS Ditangkap di Bungker Depok

57 tahun lalu

Viral 2 Mahasiswa Sesama Jenis Mesum di Perpustakaan Kampus Depok

57 tahun lalu

Jalan Lenteng Agung Arah Depok Ditutup Sementara karena Perbaikan, Berikut Jalur Alternatifnya

57 tahun lalu

Jalan Lenteng Agung yang Ambles Mulai Bisa Dilalui Dua Lajur usai Diuruk

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal