Tempat Hiburan Malam Boleh Kembali Beroperasi di Kota Bogor

Haryudi
Ilustrasi tempat hiburan malam (foto: ist)

Menurutnya, jika memang masih ada THM yang menggunakan segel, bisa dilihat masa berlakunya PSBB saat itu. Begitu PSBB selesai di tahap tersebut, maka kata dia, tempat usaha lainnya juga ikut dibuka.

"Mereka (manajemen) membuat surat pernyataan yang bersedia ditutup sesuai dengan peraturan yang berlaku. Apabila timbul permasalahan di kemudian hari, terutama terkait gangguan Trantibum," kata Agus.

Sementara itu, ditempat terpisah, General Manager Exclusive Cafe and Resto, Juniar memastikan pihaknya akan selalu mengikuti segala aturan yang berlaku.

"Sesuai dengan aturan yang ada saat ini, kita tetap mematuhi protokol kesehatan. Kita siapkan tempat cuci tangan di setiap sudut dan pintu masuk, dan petugas selalu mengukur suhu setiap pengunjung yang datang," kata Juniar.

Kewajiban protokol itu juga kemudian dibarengi dengan pembatasan jumlah pengunjung. Juniar menegaskan, jika jumlah pengunjung akan dibatasi setengahnya dari kondisi normal. Hal itu untuk mendukung penyempitan ruang gerak penyebaran virus Covid-19.

"Penggunaan masker juga jadi fokus kita. Kita pastikan semua pengunjung memakai masker. Tidak hanya untuk pengunjung, para karyawan juga kami pastikan sehat dan tetap memakai pelindung diri," ucapnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Istri Hoegeng Wafat di Usia 100 Tahun, Dimakamkan di Bogor Besok

Nasional
25 hari lalu

Polisi Selidiki Sumber Asap Tambang Emas di Bogor

Nasional
25 hari lalu

Polisi Belum Bisa Pastikan Ada Korban Terjebak di Tambang Emas Bogor

Nasional
25 hari lalu

5 Penambang Emas Liar di Gunung Pongkor Bogor Keracunan Gas, Alami Sesak Napas-Pusing

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal