Tawuran Pelajar di Cikupa Tangerang Berujung Kematian, 1 Remaja Tewas

Nandha Aprilianti
Tawuran pelajar di wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten pada Rabu (12/1/2022) menyebabkan satu remaja tewas. (Foto: Istimewa)

Kendati demikian, Zain mengatakan jumlah tersangka dalam kasus ini masih bisa bertambah. Dari kejadian ini, kedua pelaku terancam Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. 

Dan juga Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam. Di mana hukumannya yakni 10 tahun dan 12 tahun kurungan penjara. 

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
6 hari lalu

Pelajar Pembawa Bom Rakitan di MAN 3 Padang Ternyata Gabung Grup Pembuat Bahan Peledak

7 hari lalu

Polisi Tangkap Terduga Pembunuh Driver Ojol yang Tewas Ditusuk saat Tidur di Pangkalan  

9 hari lalu

Polisi Tangkap Pelaku Penusukan Acak yang Beraksi di 5 Lokasi Tangerang

10 hari lalu

2 Pemuda Ditangkap gegara Tawuran di Pasar Pal Depok, Ketahuan Bawa Airsoft Gun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal