Tawuran di Bekasi Makan Korban Jiwa, Empat Orang Ditetapkan Tersangka

Danandaya Arya Putra
Tawuran di Bekasi Makan Korban Jiwa, Empat Orang Ditetapkan Tersangka

BEKASI, iNews.id  – Polisi resmi menetapkan empat orang, yakni HFA, MFA, YR, dan RDP sebagai tersangka dalam kasus tawuran antar geng yang terjadi di Duren Jaya, Bekasi Timur, pada Jumat (8/8) dini hari. Peristiwa itu menewaskan seorang pemuda berinisial AF (25).

"Korban satu saudara AF 25 tahun meninggal dunia. Kemudian pelaku kita amankan empat saudara HFA, MFA, YR, dan RDP," kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro dalam konferensi pers, Jumat (12/9/2025).

Kusumo mengungkapkan, bentrokan tersebut terjadi setelah Geng Kampung Burak dan Geng Apel sepakat untuk melakukan tawuran di lokasi kejadian. Dalam pertarungan itu, kelompok Kampung Burak berhasil memukul mundur lawannya.

AF yang merupakan anggota Geng Apel terkena serangan senjata tajam dari lawan.

"Korban AF ini terkena sabetan celurit dari pada salah satu pelaku yaitu saudara HFA. Korban berupaya untuk melarikan diri setelah terkena sabetan tiga kali, satu di leher kemudian dua di punggung, tapi masih bisa melarikan diri," ujarnya.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Megapolitan
3 hari lalu

Respons Wali Kota Bekasi usai Nyaris Diserang Warga Pakai Golok saat Tertibkan PKL

Megapolitan
4 hari lalu

Viral Wali Kota Bekasi Nyaris Diserang Warga Pakai Golok saat Tertibkan PKL

Megapolitan
24 hari lalu

MNC Vision Networks dan MNC Peduli Gelar Donor Darah bersama Metropolitan Mall Bekasi

Megapolitan
14 hari lalu

6 Kecamatan di Kota Bekasi Terendam Banjir, Tinggi Air Capai 1,5 Meter

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal