Tawuran di Bekasi Makan Korban Jiwa, Empat Orang Ditetapkan Tersangka

Danandaya Arya Putra
Tawuran di Bekasi Makan Korban Jiwa, Empat Orang Ditetapkan Tersangka

BEKASI, iNews.id  – Polisi resmi menetapkan empat orang, yakni HFA, MFA, YR, dan RDP sebagai tersangka dalam kasus tawuran antar geng yang terjadi di Duren Jaya, Bekasi Timur, pada Jumat (8/8) dini hari. Peristiwa itu menewaskan seorang pemuda berinisial AF (25).

"Korban satu saudara AF 25 tahun meninggal dunia. Kemudian pelaku kita amankan empat saudara HFA, MFA, YR, dan RDP," kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro dalam konferensi pers, Jumat (12/9/2025).

Kusumo mengungkapkan, bentrokan tersebut terjadi setelah Geng Kampung Burak dan Geng Apel sepakat untuk melakukan tawuran di lokasi kejadian. Dalam pertarungan itu, kelompok Kampung Burak berhasil memukul mundur lawannya.

AF yang merupakan anggota Geng Apel terkena serangan senjata tajam dari lawan.

"Korban AF ini terkena sabetan celurit dari pada salah satu pelaku yaitu saudara HFA. Korban berupaya untuk melarikan diri setelah terkena sabetan tiga kali, satu di leher kemudian dua di punggung, tapi masih bisa melarikan diri," ujarnya.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Megapolitan
10 hari lalu

Pedagang yang Ditabrak Mobil SPPG di Bekasi Meninggal Dunia usai Luka Berat

Megapolitan
10 hari lalu

Mobil SPPG Tabrak 2 Gerobak Pedagang di Bekasi, 1 Orang Luka Berat

Megapolitan
13 hari lalu

Sindikat Penadah HP Curian Ditangkap di Bekasi, 225 Ponsel Disita

Megapolitan
18 hari lalu

Kali Bekasi Meluap! 4 Wilayah Ini Terendam Banjir Kiriman dari Bogor hingga 2 Meter

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal