Tawuran di Bekasi Makan Korban Jiwa, Empat Orang Ditetapkan Tersangka

Danandaya Arya Putra
Tawuran di Bekasi Makan Korban Jiwa, Empat Orang Ditetapkan Tersangka

Meski sempat dibawa oleh rekannya, kondisi korban tidak tertolong.

"Dibawa oleh temannya, tetapi tidak begitu lama korban terjatuh, kemudian meninggal dunia karena kehabisan darah," tuturnya.

Atas aksi tersebut, para pelaku dijerat pasal 170 ayat 2 KUHP atau pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Diketahui, para tersangka merupakan pelajar dan mahasiswa.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Megapolitan
10 hari lalu

Pedagang yang Ditabrak Mobil SPPG di Bekasi Meninggal Dunia usai Luka Berat

Megapolitan
10 hari lalu

Mobil SPPG Tabrak 2 Gerobak Pedagang di Bekasi, 1 Orang Luka Berat

Megapolitan
13 hari lalu

Sindikat Penadah HP Curian Ditangkap di Bekasi, 225 Ponsel Disita

Megapolitan
17 hari lalu

Kali Bekasi Meluap! 4 Wilayah Ini Terendam Banjir Kiriman dari Bogor hingga 2 Meter

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal