Tawuran Antargeng di Klender Jaktim Tewaskan 1 Orang, 4 Pelaku Ditangkap

Jonathan Simanjuntak
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan orang yang meninggal dunia berasal dari Geng Anak Lapak. (Foto MPI).

Ary menuturkan empat orang ditangkap atas peristiwa ini dari Geng Birus, di antaranya inisial DY, APB, BFB dan MAI. Sementara, polisi turut memburu empat pelaku lainnya yang berasal dari Geng Anak Lapak Klender.

"Empat berhasil kita tangkap pada 14 Maret kemarin, sementara dari kelompok Anak Lapak masih kita lakukan penyelidikan, memang informasinya berada di luar Jakarta," tambah dia.

Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan Pasal 170 KUHP, Pasal 351 ayat 3 dan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat.

"Ancaman hukumannya bisa sampai 12 tahun penjara," kata dia.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mau Tawuran Pakai Bom Molotov, Belasan Remaja Ditangkap Brimob di Bekasi

57 tahun lalu

Tipu 58 Calon Pengantin hingga Rp2,6 Miliar, Pasutri Pemilik WO Marwah Jadi Tersangka

57 tahun lalu

Tawuran Pecah di Klender Baru saat Jam Berangkat Kerja Bikin Lalin Macet

57 tahun lalu

24.000 CCTV di Jakarta bakal Terintegrasi dengan Polda Metro Jaya untuk Deteksi Tawuran dan Begal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal