Tanpa Paspor Vaksin, WNA Tetap Diperbolehkan Masuk RI

Hasan Kurniawan
Ilustrasi paspor. (Foto: Ist)

"Paspor vaksin adalah istilah yang saat ini jamak digunakan negara-negara dunia. Namun hingga saat ini pemerintah Indonesia secara legal belum menggunakan istilah paspor vaksin untuk merujuk pada sertifikat vaksin," kata Sam Fernando.

Sertifikasi vaksin, kata dia di Indonesia sudah ada Certificate of Vaccination or Prophylaxis (ICVP) atau Sertifikat Vaksin Internasional. Sertifikat ini sering juga disebut sebagai Buku Kuning. 

"Paspor dan ICVP adalah dokumen perjalanan yang memiliki fungsi berbeda. Paspor merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh suatu negara yang memuat identitas, serta kewarganegaraan pemegangnya, dan dokumen ini berfungsi untuk melakukan perjalanan antarnegara," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dirjen Imigrasi Perintahkan Anak Buah Kooperatif dengan KPK: Buka Akses Seluas-luasnya

57 tahun lalu

KPK Geledah 3 Lokasi di Bali terkait Kasus Silmy Karim, Termasuk Kantor Imigrasi Denpasar

57 tahun lalu

Imigrasi Soetta Tunda Keberangkatan 3 WNI ke Kamboja, Diduga PMI Nonprosedural

57 tahun lalu

Alasan Tyo Nugros Dicekal ke Malaysia Akhirnya Terungkap, Terkait KPKNL!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal