Layanan Posko THR ini, juga sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 841.4/1583-Disnaker/2020 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan THR 2021 bagi Pekerja/buruh di Kabupaten Tangerang.
Dalam surat edaran, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menekankan, perusahaan wajib membayarkan THR ke karyawan paling lambat H-7 Lebaran. Adapun, perusahaan yang mengalami masalah finansial karena dampak pandemi Covid-19. Perusahaan dan karyawan bisa melakukan kesepakatan untuk besaran dan waktu pemberian THR.
"Syaratnya perusahaan harus bisa menunjukan kondisi keuangan secara transparan," ucapnya.
Posko pengaduan THR Lebaran Kabupaten Tangerang berada di lantai dasar Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang di Jalan Raya Parahu, Kecamatan Suka Mulya. Di ruangan posko disediakan, ruang tunggu, meja pengaduan dan konsultasi.
Selain melalui tatap muka (Posko), pengaduan THR di Kabupaten Tangerang bisa disampaikan melalui email disnaker Kabupaten Tangerang, media sosial Disnaker Kabupaten Tangerang.