Tambang Kripto Diduga Penyebab Listrik di Depok Sering Mati

Refi Sandi
Tambang kripto di sejumlah ruko di Cimanggis, Depok mencuri listrik PLN. (Foto: Ist)

"Tindak Pidana bidang Ketenagalistrikan atau menggunakan tenaga listrik tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) Jo pasal 22 Jo pasal 19 ayat (1) huruf b dan atau pasal 51 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan," kata Hadi.

Terkait laporan itu, petugas PLN UP Cimanggis didampingi anggota Polsek Cimanggis melakukan investigasi ke ruko-ruko yang diduga mencuri listrik untuk tambang kripto itu.

"Selanjutnya ditemukan sebuah ruko yang didapati telah melakukan penyalahgunaan aliran listrik PLN dari sumber listrik kabel PLN yaitu JTR ke Instalasi listrik di ruko tersebut," kata Hadi.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
7 hari lalu

Penjualan Listrik PLN Indonesia Power Tembus 82,17 TWh, Operasikan 3 Pembangkit Baru

8 hari lalu

ESDM Perketat Pengawasan DMO, PLN Diminta Percepat Kontrak Pasokan Batu Bara

11 hari lalu

Prabowo Ungkap Rencana Bangun 100 Gigawatt Pembangkit Tenaga Surya: Tahun Ini Dimulai 17 GW

12 hari lalu

Polisi Usut Kasus Korupsi Batu Bara, Asabri dan Krakatau Steel: Atensi Presiden agar Diungkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal