Takbir Menggema di Ruang Sidang PN Jakpus Jelang Vonis Demonstran Luthfi Alfiandi

Wildan Catra Mulia
Demonstran pembawa bendera Merah Putih didampingi ibunya saat menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Pengunjung sidang memenuhi ruang Kusuma Atmajaya 3, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), Kamis (30/1/2020). Mereka ingin mengikuti pembacaan vonis terdakwa demonstran pembawa bendera Merah Putih, Dede Luthfi Alfiandi (20).

Pantauan di lokasi, ruangan mulai dipenuhi pengunjung sebelum persidangan dimulai. Teriakan takbir dari pengunjung bergema di dalam ruangan sidang.

Mereka memberikan semangat kepada Luthfi dalam menghadapi vonis hakim. Di antara pengunjung juga hadir Direktur Lokataru Foundation, Haris Azhar.

BACA JUGA:

Luthfi Alfiandi, Demonstran Pembawa Bendera Merah Putih Dituntut 4 Bulan Penjara

Demonstran Pembawa Bendera Merah Putih Luthfi Alfiandi Hadapi Vonis di PN Jakpus

Dalam sidang sebelumnya, Luthfi dituntut 4 bulan kurungan penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Luthfi melanggar Pasal 218 KUHP. Siapa pun yang sengaja tidak pergi setelah diperintah tiga kali saat ada kerumunan diancam dengan pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu.

"Menuntu terdakwa dengan Pasal 218 KUHP, sehingga diharapkan majelis hakim menjatuhkan pidana selama empat bulan," kata JPU Andri Saputra di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (29/1/2020).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dirut Terra Drone Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara Kasus Kebakaran yang Tewaskan 22 Orang

57 tahun lalu

Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara, Sempat Alami Tekanan Psikologis

57 tahun lalu

CMNP Kalah Lagi! Ahli Hukum Tegaskan Gugatan ke MNC Asia Holding Salah Alamat

57 tahun lalu

Lapas Salemba Bebaskan 19 Warga Binaan Demo Ricuh Agustus 2025 usai Terima Salinan Putusan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal