Tak Terdampak Pandemi, Daftar Perusahaan Ini Wajib Naikkan UMP Jakarta

Fakhrizal Fakhri
Ilustrasi upah minimum provinsi. (Foto: Okezone)

Disnakertrans akan mengkaji penyesuaian UMP bagi perusahaan yang mengajukan permohonan berdasarkan data Disnakertrans saat penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota.

Andri mengatakan, kebijakan PSBB, PSBB ketat, hingga ke PSBB transisi di DKI Jakarta memberikan data mana perusahaan yang terdampak dan tidak terdampak pandemi Covid-19.

"Yang kita lakukan pengawasan PSBB mana yang stop dan yang beropersasi. Kalau operasi ya berarti tidak terdampak. Ngapain dia masih melakukan operasional saat PSBB. Nah seperti itu," ujar Andri.

Dia menambahkan, perusahaan yang tidak mengirimkan permohonan penyesuaian UMP diwajibkan mengupah karyawannya sesuai UMP 2021 sebesar Rp4.416.186,548.

Pemprov DKI Jakarta, lanjut dia, akan membahas perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19 bersama Dewan Pengupahan Ibu Kota.

"Nanti bisa kita lihat di Dewan Pengupahan. Itu ada unsur pemerintah, unsur akademisi, dan ada unsur pengusaha, serta asosiasi dan unsur serikat kerja," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kemenkes Bantah 3 Kasus Positif Hantavirus DKI Jakarta Terkait Kapal Pesiar MV Hondius

57 tahun lalu

Hantavirus di DKI Jakarta Menular Antarmanusia? Ini Faktanya!

57 tahun lalu

DKI Jakarta Konfirmasi 3 Kasus Positif Hantavirus

57 tahun lalu

Jakarta Jadi Kota dengan Kualitas Udara Terburuk di Dunia Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal