Organ yang dinyatakan tidak layak langsung dimusnahkan di lokasi dengan cara dikubur atau disiram cairan disinfektan. Langkah tersebut dilakukan untuk memutus rantai penularan penyakit dari hewan ke manusia (zoonosis), seperti cacing hati maupun infeksi mata merah.
"Pemeriksaan ini merupakan standarisasi pelayanan yang rutin dilakukan setiap tahun. Kami ingin memastikan daging kurban yang didistribusikan kepada warga benar-benar aman dan layak dikonsumsi," ujarnya.
Dalam kegiatan pengawasan tersebut, pihaknya melibatkan 57 petugas gabungan dari Sudin KPKP Kepulauan Seribu, Dinas KPKP Jakarta hingga Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI). Setiap pulau menempatkan sekitar enam hingga delapan petugas.
"Hari ini masih ada beberapa wilayah yang melakukan pemotongan hewan kurban. Meski jumlahnya tidak banyak, namun tetap kami awasi," ucapnya.