Tak Buru-Buru Minta Keterangan Malika soal Penculikan, Ini Pertimbangan Polisi

Puteranegara Batubara
Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Kondisi Malika (6), korban penculikan di Jakarta Pusat masih terus dipantau tim dokter. Polisi masih menunggu Malika benar-benar stabil untuk dimintai keterangan.

"Harap dimaklumi, korban juga masih kecil. Kalau kita terburu-buru, kita khawatir ada yang tidak terungkap," kata Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin di Mabes Polri, Selasa (3/1/2022).

Komarudin mengatakan pelaku, Iwan Sumarno akan dijerat dengan Pasal 330 ayat 2 KUHP. Ancaman hukumannya yakni sembilan tahun penjara.

Polisi juga tidak menutup kemungkinan pelaku akan dijerat dengan pasal lain. "Kami maish menunggu hasil visum," katanya.

Sebelumnya, Iwan Sumarno sudah menculik Malika selama 28 hari. Penculikan sempat sulit dilacak karena pelaku bunya banyak nama panggilan.

Berdasarkan keterangan keluarga, terduga pelaku penculikan ternyata pernah mengajak MA untuk membeli makanan. Namun sejak saat itu, MA tak kunjung pulang. 

"Hanya kebetulan terakhir yang bersangkutan mengajak korban yang katanya mau membeli ayam. Namun, tidak kembali lagi. Itu saja informasi yang terakhir kami dapatkan," kata dia.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

UU Polri Disahkan Prabowo, Atur Usia Pensiun Kapolri hingga Penempatan di Luar Institusi

57 tahun lalu

Kisah Pilu Perempuan di Bandung Disekap Pacar 3 Tahun, Tubuh Penuh Luka hingga Mata Buta

57 tahun lalu

Polda Metro Kerahkan 3.161 Personel untuk Kawal Eksekusi Hotel Sultan

57 tahun lalu

Bukan Warga Iseng, Pria Viral Berenang di Kolam Bundaran HI Ternyata Petugas Lagi Cek Kabel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal