Tak Bisa Ereksi, Pria 47 Tahun di Bogor Nekat Cabuli Anak di Bawah Umur

Putra Ramadhani Astyawan
Tak Bisa Ereksi, Pria 47 Tahun ini Nekat Cabuli Anak di Bawah Umur (foto: Putra/MNC Media)

Adapun barang buktinya uang Rp10.000 dan pakaian korban. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Pelaku mengaku pencabulan itu karena tidak ereksi dengan sang istri. Karena itu, pelaku mencoba menyalurkan nasfunya kepada anak kecil dari tetangga rumahnya.

"Baru satu kali. Kalau sama istri gak nyogong (ereksi) gitu lah. Tapi sama korban juga sama (tidak ereksi). Nyesel kalau udah gini mah," kata AS.

Editor : Ibnu Hariyanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Temuan Granat Nanas di Bekasi Timur, Polisi Turun Tangan

57 tahun lalu

Kapolsek Cikarang Pusat Pimpin Patroli Gabungan Antisipasi Kriminalitas, Pastikan Aman

57 tahun lalu

Balita Ditemukan Tewas di Bekasi, Polisi: Ada Indikasi Konflik Keluarga

57 tahun lalu

Sapi Kurban Setengah Ton Berontak saat Hendak Disembelih di Bekasi, Lompat ke Parit

57 tahun lalu

Satpol PP Perketat Pengamanan di Alun-Alun Bekasi usai Viral Dijadikan Tempat Belajar Nyetir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal