Tak Bersalaman dengan JPU Usai Divonis 4 Tahun, Habib Rizieq: Lawan Terus

Raka Dwi Novianto
Habib Rizieq bersalaman dengan majelis hakim usai divonis empat tahun, Kamis (24/6/2021) (Foto: Raka Dwi Novianto)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Habib Rizieq Shihab empat tahun kurungan penjara terkait kasus tes Swab RS UMMI Bogor. Habib Rizieq dinyatakan bersalah karena menyebar berita bohong terkait kesehatan dan hasil tes covid-19nya.

Atas vonis tersebut, Habib Rizieq dan kuasa hukumnya bersepakat untuk mengajukan banding.

"Saya menyatakan banding," ujar Rizieq di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/5/2021).

Majelis Hakim pun mempersilakan Rizieq dan kuasa hukumnya untuk mengajukan banding. Majelis pun menganggap  keputusan perkara Rizieq itu belum berkekuatan hukum tetap.

"Baik terdakwa dan kuasa hukum menyatakan banding, dengan demikian maka perkara ini belum mempunyai kekuatan hukum tetap," kata Majelis Hakim.

Usai divonis empat tahun, nampak Habib Rizieq menyalami Majelis Hakim. Dirinya mengucapkan terimakasih kepada masing-masing Majelis Hakim yang telah memimpin jalannya persidangan hingga hari ini.

"Terimakasih Majelis Hakim," kata Rizieq sambil menyalami satu-satu Majelis Hakim.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Istri Hoegeng Wafat di Usia 100 Tahun, Dimakamkan di Bogor Besok

Nasional
24 hari lalu

Habib Rizieq Tak Masalah Pandji Kritik Pemerintah asal Jangan Hina Salat

Nasional
26 hari lalu

Polisi Selidiki Sumber Asap Tambang Emas di Bogor

Nasional
27 hari lalu

Polisi Belum Bisa Pastikan Ada Korban Terjebak di Tambang Emas Bogor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal