Tabrak Briptu Andry hingga Tewas, Serka BP Kabur dari Pos Jaga untuk Mabuk

Riezky Maulana
Polisi olah TKP penemuan jenazah Briptu Andry di Jalan Sapi Perah, Pondok Ranggon, Jakarta Timur. (Foto: SINDOnews/Okto Rizki Alpino)

Andry mengatakan Serka BP disangkakan melanggar tiga pasal sekaligus. Pertama Pasal 310 ayat (4) UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan berakibat orang lain meninggal dunia.

Melalui pasal itu Serka BP dikenai ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan atau denda Rp12 juta. Kedua, masih tentang UU LLAJ yang tertuang di dalam pasal 312 ayat (2).

"Penjara maksimal tiga tahun dan atau denda maksimal Rp75 juta dan ketiga karena meninggalkan pos dikenakan pasal 118 KUHPM ancaman pidana maksimal empat tahun," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan penyidik memastikan Andry meninggal sebagai sebagai korban tabrak lari di Jalan Sapi Perah, Kelurahan Pondok Ranggon, Jakarta Timur. Polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan olah tempat kejadian perkara.

"Penyidik mendapatkan pelat nomor polisi pelaku tabrak lari di lokasi kejadian. Telah diamankan seorang oknum anggota TNI yang diduga sebagai pelaku," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jumat (18/9/2020).

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Bocah 6 Tahun asal Indonesia Tewas Ditabrak Mobil di Singapura

Megapolitan
4 hari lalu

Ada Kecelakaan Truk dan Bus di Gatsu Jaksel, Lalin arah Semanggi Padat

Megapolitan
7 hari lalu

Kecelakaan Mobil hingga Terbakar di Tol Jagorawi, 2 Orang Jadi Korban

Seleb
8 hari lalu

Kondisi Terkini Adik Keisya Levronka usai Jatuh dari Lantai 6 Gedung Kampus, Memprihatinkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal