Untuk dikeahui, dalam putusan MA No.31/Pdt/2017 disebutkan bahwa terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan Pemda DKI dalam hal ini PAM Jaya, PT Aetra Air Jakarta dan PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja). Mereka dinyatakan gagal memenuhi hak atas air dan merugikan warga Jakarta.
Dalam putusannya, MA memerintahkan agar swastanisasi air di Jakarta dihentikan. Selain itu memerintahkan kepada DKI untuk mengembalikan pengelolaan air minum ke publik sesuai dengan Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya yang telah diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005.