Taati Putusan MA, Anies Buat Tim Kecil Pengelolaan Air di Jakarta

Wildan Catra Mulia
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia).

Untuk dikeahui, dalam putusan MA No.31/Pdt/2017 disebutkan bahwa terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan Pemda DKI dalam hal ini PAM Jaya, PT Aetra Air Jakarta dan PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja). Mereka dinyatakan gagal memenuhi hak atas air dan merugikan warga Jakarta.

Dalam putusannya, MA memerintahkan agar swastanisasi air di Jakarta dihentikan. Selain itu memerintahkan kepada DKI untuk mengembalikan pengelolaan air minum ke publik sesuai dengan Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya yang telah diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Viral Ada Intel saat Anies Makan di Warung Soto Karanganyar, Endingnya Foto Bareng

Buletin
5 hari lalu

Viral Video Anies Baswedan Ajak Tiga Intel Foto Bareng, TNI AD Bilang Begini

Megapolitan
6 hari lalu

Pramono Ingin Kembangkan Bendungan Polor di Tangerang untuk Suplai Air Bersih Jakarta

Megapolitan
18 hari lalu

Pramono Belum Akan Tambah Sumur Resapan untuk Atasi Banjir, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal