Surat Suara Tercoblos Pram-Doel di TPS Pinang Ranti, Tim RIDO Desak Ketua KPPS Tersangka

Nur Khabibi
Tim Advokasi RIDO dalam konferensi pers, Jumat (29/11/2024). (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Tim Advokasi Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) mendesak ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan seorang petugas Pengamanan Langsung (Pamsung) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 28 Kelurahan Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur (Jaktim) ditetapkan sebagai tersangka. Desakan itu buntut temuan belasan surat suara yang tercoblos untuk pasangan Pramono Anung-Rano Karno (Pram-Doel) di Pilkada 2024.

Wakil Ketua Bidang Hukum Tim Pemenangan RIDO Muslim Jaya Butarbutar menyatakan, tindakan pencoblosan itu melanggar Pasal 181 UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.

"Kesimpulan kami dengan adanya ini kami tim hukum meminta Gakkumdu dan penyidik untuk segera menjadikan ketua KPPS tersebut dan petugas ketertiban untuk dijadikan tersangka," kata Muslim di Kantor Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono, Jakarta, Jumat (29/11/2024).  

"Kenapa? Karena secara sengaja sudah melakukan apa yang dimaksud dalam pasal 181 tersebut," sambungnya. 

Adapun, pasal 181 UU Nomor 1/2015 berbunyi, "Di mana secara sengaja mengetahui bahwa surat adalah tidak sah dan dipalsukan menggunakannya atau menyuruh orang lain menggunakan surat suara sah dipidana paling singkat 26 bulan penjara. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
9 hari lalu

Susno Duadji Klaim Tak Ada Perang Bintang di Kasus Febrie Adriansyah: Polri-Kejagung Punya Musuh Sama

9 hari lalu

Pengamat Intelijen: Febrie Adriansyah Diamputasi agar Tak Bisa Jadi Jaksa Agung

14 hari lalu

Dilaporkan Roy Suryo, Lechumanan Tak Sabar Ingin Cepat-Cepat Diperiksa Polda Metro

28 hari lalu

Kritik Penangkapan Roy Suryo, Pengacara: Seperti Penculikan Jenderal di Film G30S/PKI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal