Surat Edaran Aturan Jam Kerja Aman Covid-19 di Jabodetabek Berlaku Senin 15 Juni

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto. (Foto: BNPB).

Menurutnya, surat edaran mulai diterapkan Senin (15/6/2020) sehingga penerapannya dapat mengoptimalkan pengendalian penularan Covid-19.

Dia berharap penerapan protokol kesehatan dapat diselenggarakan secara lebih baik, secara konsisten, baik pada sisi fasilitas yang tersedia, maupun pada sisi masyarakat yang menggunakan fasilitas itu.

“Keseimbangan ini harus kita laksanakan dan kita membutuhkan kerjasama, dan partisipasi semuanya,” ucapnya.

Dia menjelaskan, berdasarkan data satu moda transportasi, seperti communter line atau KRL, lebih dari 75% penumpang KRL merupakan para pekerja, baik ASN, BUMN, maupun swasta.

“Kalau kita perhatikan detail pergerakannya, hampir 45% mereka bergerak bersama-sama di pukul 05.30 sampai 06.30,” katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jangan Panik! Ebola Tidak Gampang Menular seperti Covid-19

57 tahun lalu

KUR BRI Bantu Warung Asep Bangkit Lagi, Jadi Penyelamat saat Usaha Terpuruk

57 tahun lalu

Thailand Temukan Varian Baru Virus Corona, Berbahayakah?

57 tahun lalu

Puan Minta Pemerintah Tak Anggap Sepele Hantavirus, Jangan Sampai Terulang Seperti Covid-19

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal