Suami Tega Aniaya Istri Hingga Tewas di Pondok Cabe

Arif Budiwinarto
Ilustrasi penganiayaan (foto: ist)

"Tidak ada luka tusukan dan senjata tajam. Semuanya luka memar," ucapnya.

Kepada polisi, A mengaku telah menganiaya istrinya sendiri hingga tak bernyawa. Namun, tersangka belum mau menjelaskan apa motif yang mendasari tindakannya itu.

"Mengaku melakukan pemukulan dengan tangan kosong, saat ini masih kami dalami," lanjutnya.

A diancam dengan Pasal 44 Ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2001 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.

Editor : Arif Budiwinarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Pastikan Paspor Berserakan di BSD Hanya Sampul, Bukan Milik Jemaah Haji

57 tahun lalu

BNPB: 40 Rumah Rusak akibat Angin Kencang di Ciputat Tangsel

57 tahun lalu

Polisi Ungkap Kronologi WNA Brunei Tewas usai Dianiaya Selebgram di Blok M

57 tahun lalu

Polisi Tunggu Hasil Uji Klinis Kejiwaan Pelaku Penganiayaan di JakLingko

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal