Suami Karyawati Korban Pembunuhan di Mal Central Park Sempat Terima Sinyal SOS

Riyan Rizki Roshali
Polisi mengungkap suami korban pembunuhan di Mal Central Park, Jakarta Barat sempat menerima sinyal SOS dari istrinya. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

Kini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Tanjung Duren. Untuk mempertanggungjawabkan aksinya, pelaku dijerat dengan Pasal 38 juncto Pasal 340 KUHP.

Kejadian itu diketahui berlangsung pada Selasa (26/9/2023) pagi sekitar pukul 07.00 WIB saat korban berjalan untuk pergi bekerja. Pelaku melukai korban pada bagian leher.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
1 hari lalu

Ngeri! Tabung Gas Meledak, Rumah di Tambora Jakbar Hancur

Megapolitan
2 hari lalu

Kebakaran Auditorium Kampus Binus Jakbar, 55 Petugas Damkar Dikerahkan

Megapolitan
2 hari lalu

Tampang Ansy Jan De Vries Model yang Sebar Hoaks Dibegal di Jakbar, Nangis Diperiksa Polisi

Megapolitan
2 hari lalu

Kebakaran Pabrik Plastik di Jakbar Belum Padam hingga Hari Keempat, Apa Kendalanya?

Megapolitan
2 hari lalu

Pedagang Pasar Angke Masih Bandel Buang Sampah di Jalan, Sanksi Tegas Menanti

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal